Wedding Planner Poetry

By poetry - 22.42



Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An Nisa ayat 19)


Akad nikah merupakan peristiwa sangat penting yang tak terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang. Akad nikah adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara kedua jenis manusia berdasarkan perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya dalam kerangka melaksanakan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta pondasi pertama dalam membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Karena itu perkawinan perlu didasari dengan niat yang suci, persetujuan kedua orang tua dan kebulatan tekad kedua mempelai untuk hidup bersama secara rukun, harmonis bertanggung jawab.



Untuk membina keluarga sakinah, kedua pihak harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, dilandasi saling cinta kasih, saling hormat menghormati dan saling pengertian serta mewujudkan kehidupan yang Islami dalam keluarga untuk memperoleh ridha-Nya. (kutipan dalam buku nikah)





Menikah adalah fitrah manusia
Menikah membawa pengaruh perubahan pada peradaban manusia
Menikah merubah paradigma berfikir manusia
Menikah adalah kontrak kehidupan manusia dengan Pencipta
Menikah bertujuan membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah
Menikah juga menciptakan masyarakat madani yang sejahtera
Menikah sebagai gerbang keadilan dan kemakmuran
Menikah diatur dalam Al Quran, hadist, fiqih, dan sebagainya
Menikah adalah awal pembinaan akhlak keluargaa inti
Menikah sebagai pelengkap separuh agama
Menikah wujud takwa kepada Allah



Walimatul ursy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin

Hukum Menikah
Wajib bagi seseorang yang tidak dapat menahan nafsu, takut terjerumus ke lembah zina, dan orang tersebut sudah mampu menafkahi istri ataupun membayar mahar.
Sunah bagi seseorang yang mampu secara lahir tetapi masih dapat menahan nafsu
Mubah berarti sangat dianjurkan
Makruh bagi seseorang yang belum mampu memberikan nafkah tetapi ingin  menikah (tidak memberikan kemudharatan)
Haram bagi seseorang yang ingin menikah karena ingin balas dendam, menyakiti, dan tidak memberikan nafkah lahir batin.

Tujuan Pernikahan
-memenuhi tuntunan naluri manusia melalui akad nikah
-membentengi akhlaq manusia
-menegakkan rumah tangga yang Islami
-meningkatkan ibadah kepada Allah
-mencari keturunan yang shalih

Tata Cara Pernikahan dalam Islam
Landasan Al Quran dan Sunnah
1. Khitbah / peminangan
2. Aqad Nikah
3. Mahar
4.Wali


  • Share:

You Might Also Like

0 Comments